Ini tugas kuliah saya waktu semester 1 kemarin.
semoga mempunyai manfaat bagi para pembaca untuk sekedar pengetahuan ataupun referensi tugas.
:)
Disusun
Oleh:
Nur
Indah Islamiyah
PE
11 B
118
554 ***
Universitas Negeri
Surabaya
PENGERTIAN UUD 1945
UUD 1945
adalah konstitusi (hukum dasar) negara Indonesia yang bersifat tertulis.
Konstitusi ada 2, yaitu:
1.
Hukum dasar tertulis (UUD) : sebagai hukum dasar yang
tertulis, UUD 1945 mempunyai sifat sebagai berikut:
a. Karena
sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang
mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun mengikat bagi setiap
warga negara.
b. Sebagaimana
tersebut dalam penjelasan UUD 1945, bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel
(hanay memuat 37 pasal) karena hanya memuat aturan pokok yang setip akali bisa
dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman.
c. Memuat
norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus
dilaksanakan secara konstitusional.
d.
UUD
1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang
tertinggi, di samping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum
positif yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
2.
Hukum dasar yang tidak tertulis
(Konvensi) :
yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Sifat konvensi yaitu :
Merupakan kebiasaan yang berulang kali dalam praktek penyelenggaraan negara,
Tidak bertentangan denga UUD dan berjalan sejajar, Diterima oleh seluruh
rakyat, bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan
dasar yang tidak terdapat dalam UUD.
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 merupakan Staat Fundamental Norm (Kaidah Negara yang Fundamental).
Secara definisi Staat Fundamental Norm dalam hukum mempunyai hakekat dan
kedudukan yang tetap, kuat, tidak
berubah dan tidak boleh dirubah oleh
siapapun juga termasuk MPR. Staat
Fundamental Norm harus memiliki 2 persyaratan, yaitu:
1. Syarat Formil :
Staat Fundamental Norm harus dibentuk oleh pembentuk negara.
2. Syarat Materiil :
Staat Fundamental Norm harus memuat tujuan negara, asas politik negara,
falsafah negara dan sumber hukum bagi UUD nya.
Hakekat dan
kedudukan Pembukaan dalam hubungan dengan pasal-pasal UUD:
1. Dalam hubungan dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan
mempunyai kedudukan yang terpisah dari pasal-pasal UUD.
2. Dalam hubungan dengan pembukaan sebagai Pokok Kaidah
Negara yang fundamental maka Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
dari pasal-pasal UUD.
3. Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental
yang menentukan adanya UUD itu.
4. Pembukaan terbawa oleh kedudukannya sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental, mengandung
pokok-pokok pikiran yang oleh UUD harus dituangkan dalam pasal-pasalnya.
“Terpisah” bukan dalam arti tidak mempunyai hubungan dengan pasal-pasal
UUD, justru antara Pembukaan dengan pasal-pasal UUD mempunyai hubungan
causal-organis, dimana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan. Jadi “Terpisah” artinya mempunyai hakekat dan
kedudukan tersendiri dimana Pembukaan lebih tinggi derajatnya daripada UUD
bahkan yang tertinggi dalam urutan hirarki tertib hukum.
MAKNA
PEMBUKAAN UUD 1945
1. Makna
Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa:
a. Motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa
Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
b. Mengandung pokok pikiran yang merupakan cita hukum dan
cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun dalam
pergaulan dengan bangsa-bangsa lain.
c. Nilai Universal : Nilai yang dijunjung tinggi oleh
bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi.
d. Nilai Lestari :
mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan
bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia pada Proklamasi 17
Agustus 1945.
2. Makna Pembukaan Jika Ditinjau Per-alinea
a. Alinea Kesatu:
· Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan
melawan penjajah dalam segala bentuk.
· Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk menentang dan
menghapus penjajahan di atas dunia.
· Pernyataan obyektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
·
Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap
bangsa dan untuk berdiri sendiri.
b. Alinea Kedua:
· Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia adalah melalui
perjuanagan pergerakan melawan penjajah.
· Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan
kemerdekaan.
· Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan , tetapi
harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
c. Alinea Ketiga:
· Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita
adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
· Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia
terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan materiil dan
spiritual serta kehidupan di dunia dan di akhirat.
·
Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan.
d. Alinea Keempat:
· Tujuan negara, yatitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan utuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·
Tentang ketentuan diadakannya UUD negara.
·
Tentang bentuk negara, yaitu Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
·
Tentang dasar falsafah negara Pancasila.
POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
1. Pokok pikiran
pertama menegasakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia. Dalam pembukaan ini, mengandung pengertian bahwa
menganut paham persatuan yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Dengan
demikian negara mengatasi segala paham golongan dan perorangan.
2. Pokok pikiran
kedua menegaskan bahwa negara menghendaki terwujudnya keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran keadilan sosial yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 itu menunjukkan bahwa manusia Indonesia mempunyai hak yang
sama untuk menikmati keadilan sosial. Sebaliknya juga memiliki kewajiban yang
sama untuk menciptakan keadilan yang sama itu.
3. Pokok pikiran
ketiga menghendaki negara yang berkedaulatan rakyat, yang berdasar atas
permusyawaratan/perwakilan. Dengan kata lain, negara Republik
Indonesiamenghendaki sistem demokrasi.
4. Pokok pikiran
keempat menyatakan bahwa negara negara Republik Indonesia berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh
karena itu, pemerintah dan segenap bangsa Indonesia wajib memelihara budi
pekerti yang luhur, sesuai dengan statusnya yakni sebagai makhluk ciptaan Tuhan
yang paling tinggi derajatnya.
POKOK-POKOK ISI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA
1. Sila Kesatu : Ketuhanan Yang Maha Esa
Pokok-pokok isi yang terkandung:
a.
Bahwa sifat dan keadaan yang ada di dalam negara
Indonesia harus sesuia dengan hakekat Tuhan.
b.
Bahwa pengertian sifat dan keadaan di dalam negara itu
adalah murni dari masalah-masalah pokok yang menyangkut kenegaraan sampai
masalahyang menyangkut penyelenggaraan negara.
c.
Bahwa yang dimaksud dengan sesuai adalah hubungan yang
bersifat keharusan sebagai akibat dan Tuhan yang menjadi penyebabnya seperti
yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 kalimat ke-3.
d.
Bahwa di dalam negara Indonesia tidak boleh ada
pertentangan dengan Ketuhanan.
e. Bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan yang ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
2. Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok isi yang terkandung :
a.
Bahwa sifat dan keadaan dari dan di dalam negara kita
harus sesuai denga hakekat manusia.
b.
Bahwa hakekat manusia adalah monopluralis, majemuk
tunggal, bhineka tunggal ika.
c. Dengan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, di negara
kita tidak boleh ada penghisapan dari orang yang satu terhadap orang yang lain.
d.
Segala sesuatu yang yang ada dalam negara harus sesuai
dengan hakekat manusia.
e. Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung
cita-cita kemanusiaan yang lengkap dan sempurna bermartabat luhur dan tinggi.
f. Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab tersimpul
pengertian kepribadian Bangsa Indonesia.
3. Sila Ketiga : Persatuan Indonesia
Pokok-pokok isi yang terkandung:
a.
Wilayah Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai
Merauke tidak dapat dipisah-pisah.
b.
Persatuan bangsa Indonesia harus dipelihara dan ditumbuh
kembangkan terus-menerus.
c.
Persatuan dalam hal bahasa yaitu Bahasa Indonesia.
d.
Persatuan bangsa Indonesia dengan Wilayah NKRI
4. Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Pokok-pokok isi yang terkandung:
a. Kerakyatan mengandung arti bahwa segala apa yang
dikerjakan oleh penyelenggara Negara adalh demi mewujudkan kesejahteraan
rakyat.
b.
Kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang.
c.
Demokrasi harus dilaksanakan melalui permusyawaratan/
perwakilan.
d.
Demokrasi sosial berarti adanya persamaan dalam lapangan
kemasyarakatan dan ekonomi.
e. Negara Indonesia adalh negara demokrasi yang monodualis
yang didasarkan pada sifat kodrat manusia perorangan dan sifat kodrat manusia
sebagai makhluk bermasyarakat.
5. Sila Kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pokok-pokok isi yang terkandung:
a.
Bahwa sifat dan keadaan dalam Negara kita sebagai
cita-cita yang terkandung dalam sila Keadilan sosial benar-benar sesuai dengan
hakekat adil yaitu dipenuhinya sebagai wajib segala apa saja yang telah menjadi
hak tiap orang dalam pergaulan hidup, dimana wajib didahulukan daripada hak.
b. Keadilan sosial berkaitan dengan hubungan pergaulan hidup
dan hubungan keadilan di antara sesama manusia, Tuhan dan diri sendiri.
c. Unsur-unsur dasar keadilan sosial berasal dari kesatuan
kodrat sifat perseorangan dan sifat kodrat makhluk sosial dalam keseimbangan
yang dinamis sebagai dasar nasional maupun internasional.
d.
Unsur-unsur Keadilan sosial meliputi hak dan kewajiban
yang bersifat kodrat dalam hubungan yang terjadi dalam pergaulan hidup dan
unsur-unsur adat-istiadat muncul sebagai proses perkembangan sejarah yang
dipengaruhi keadaan alam, sosial ekonomi, kultural, sekaligus waktu dan tempat
masyarakat yang bersangkutan.
e.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia dalam hidup kenegaraan.
Untuk melaksanakan Pancasila diperlukan 3 syarat, yaitu Adanya daya
pendorong lahir batin untuk melaksanakan Pancasila, Ketaatan melaksanakan Pancasila,
Kesadaran untuk melaksanakan Pancasila.
Apabila tiap-tiap diri bangsa Indonesia senantiasa terdorong dan taat serta
sadar untuk melaksanakan Pancasila, sehingga nilai-nilai Pancasial menjiwai
dari tiap-tiap orang dari bangsa Indonesia, maka hasilnya dapat disebut
kepribadian Pancasila atau kepribadian bangsa Indonesia.
Kepribadian Pancasila memiliki ciri-ciri khas yaitu gotong-royong,
kekeluargaan, Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, kerakyatan dan
keadilan, ramah tamah dan bhineka tunggal ika.
Pelaksanaan Pancasila oleh setiap orang disebut Pelaksanaan Subyektif. Pelaksanaan Pancasila oleh para penyelenggara
negara dalam tugas dan wewenangnya disebut Pelaksanaan Pancasila secara
Obyektif.
Perwujudan masyarakat Pancasila adalah adanya keadilan sosial suatu
masyarakat, semua berbahagia, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak
ada penghisapan, tidak ada eksploitasi, semua berkecukupan, sejahtera, adil dan
makmur.
1. Tugas MPR : Mengangkat dan memberhentikan
Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, Melantik Presiden dan Wakil
Presiden, Melakukan amandemen terhadap UUD 1945
2. Tugas DPR : Bersama Presiden menetapkan
Undang-Undang, Bersama Presiden menetapkan APBN, Melakukan pengawasan terhadap
Presiden dan jika DPR menganggap bahwa Presiden melanggar haluan negara yang
telah ditetapkan UUD atau oleh MPR, maka dapat diundang untuk persidangan
istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.
3.
DPA : Dewan Pertimbangan Agung
adalah Badan Penasihat Pemerintah yang memiliki kewajiban memberi jawab atas
pertanyaan Presiden serta wajib memberikan pertimbangan kepada Presiden dan
memiliki hak mengajukan usul kepada Presiden.
4.
BPK : Badan Pemeriksa Keuangan memiliki
tugas memeriksa semua pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Hasil
pemeriksaan diberitahukan kepada DPR.
5.
MA : Mahkamah Agung memiliki
tugas memberikan nasihat hukum kepada Presiden untu kpemberian atau penolakan
grasi, memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta
atau tidak kepada lembaga-lembaga tinggi negara.
AMANDEMEN
UUD 1945
Era reformasi memberikan harapan besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan
negara yang lebih demokratis, transparan dan memiliki akuntabiitas tinggi serta
terwujudnya good governance.
Latar Belakang Amandemen UUD 1945 :
1.
UUD 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu
pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan
rakyat. Penyerahan kekuasaan tertinggi pada MPR merupakan kunci yang
menyebabkan kekuasaan pemerintahan negara seakan-akan tidak memiliki khubungan
dengan rakyat.
2.
UUD 1945 memberikan kekuasaan yang besar pada Presiden.
3.
UUD 1945 mengandung pasal-pasa yang sangat luwes sehingga
dapat menimbulkan multitafsir.
4.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negaar
belum cukup di dukung ketentuan konstitusi yang menatur tentang kehidupan yang
demokratis, supremasi hukum, memberdayakan rakyat, penghormatan, HAM dan
Otonomi daerah.
Tujuan Amandemen:
Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara, jaminan dan
perlindungan HAM, pelaksanaan kedaulatan rakyat, penyelenggaraan negara secara
demokratis dan modern, jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan
kesejahteraan sosial, serta melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam
penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuanagan negara mewujudkan
demokrasi seperti pengaturan wilayah negara dan pemilu.
Tahapan Amandemen:
1.
Amandemen ke-1 pada sidang MPR disahkan tangggal 19
Oktober 1999
2.
Amandemen ke-2 pada sidang tahunan MPR disahkan tangggal
18 Agustus 2000
3.
Amandemen ke-3 pada sidang tahunan MPR disahkan tangggal
10 Nopember 2001
4.
Amandemen ke-4 pada sidang tahunan MPR disahkan tangggal
10 Agustus 2002
STRUKTUR
KELEMBAGAAN NEGARA RI SETELAH UUD 1945 DIAMANDEMEN
Dengan
terjadinya perubahan UUD 1945 berarti terjadi pula perubahan sistem
ketatanegaraan RI. Perubahan tersebut antara lain :
1.
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan rakyat sehingga
merubah kedudukan MPR. Lembaga ini bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara
tetapi sebagai lembaga tinggi negara.
2.
Kekuasaan DPR dalam struktur yang telah di amandemen
menjadi lebih memperoleh kedudukannya karena DPR memegang kekuasaan membentuk
UU yan gsebelumnya hanya berupa hak, sedang kewajiban membentuk UU ada di
tangan Presiden.
3. DPA menjadi hilang dan sebagai gantinya disebut dengan
Dewan Pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden dan statusnya di bawah Presiden.
Tugasnya memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
4. Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung, Komisi
Yudisial dan Mahkamah Konstitusi yang masing-masing memiliki tugas yang berbeda
.
5.
Bentuk NKRI sudah final tidak akan dilakukan perubahan.
Kekuasaan Kehakiman
1. Mahkamah Agung
(MA)
: berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah undang-undang terhadap UU.
2. Mahkamah
Konstitusi (MK) : berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
dan keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus
tentang pembubaran parpol dan memutus perselisihan hasil pemilu.
3. Komisi Yudisial
(KY) : bersifat
mandiri. Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang
lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta
perilaku hakim.
Sekian.. :)
|
terimaksih
BalasHapus