Senin, 02 Juli 2012

Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Ini tugas kuliah saya waktu semester 1 kemarin.
semoga mempunyai manfaat bagi para pembaca untuk sekedar pengetahuan ataupun referensi tugas.
:)


Disusun Oleh:
Nur Indah Islamiyah
PE 11 B
118 554 ***
Universitas Negeri Surabaya

PENGERTIAN UUD 1945
UUD 1945 adalah konstitusi (hukum dasar) negara Indonesia yang bersifat tertulis. Konstitusi ada 2, yaitu:
1.      Hukum dasar tertulis (UUD) : sebagai hukum dasar yang tertulis, UUD 1945 mempunyai sifat sebagai berikut:
a.    Karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun mengikat bagi setiap warga negara.
b.   Sebagaimana tersebut dalam penjelasan UUD 1945, bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel (hanay memuat 37 pasal) karena hanya memuat aturan pokok yang setip akali bisa dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman.
c.  Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
d.      UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, di samping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
2.      Hukum dasar yang tidak tertulis (Konvensi) : yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Sifat konvensi yaitu : Merupakan kebiasaan yang berulang kali dalam praktek penyelenggaraan negara, Tidak bertentangan denga UUD dan berjalan sejajar, Diterima oleh seluruh rakyat, bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan Staat Fundamental Norm (Kaidah Negara yang Fundamental). Secara definisi Staat Fundamental Norm dalam hukum mempunyai hakekat dan kedudukan yang tetap, kuat,  tidak berubah  dan tidak boleh dirubah oleh siapapun juga termasuk MPR. Staat Fundamental Norm harus memiliki 2 persyaratan, yaitu:
1.    Syarat Formil        : Staat Fundamental Norm harus dibentuk oleh pembentuk negara.
2.   Syarat Materiil      : Staat Fundamental Norm harus memuat tujuan negara, asas politik negara, falsafah negara dan sumber hukum bagi UUD nya.
Hakekat dan kedudukan Pembukaan dalam hubungan dengan pasal-pasal UUD:
1.  Dalam hubungan dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan mempunyai kedudukan yang terpisah dari pasal-pasal UUD.
2. Dalam hubungan dengan pembukaan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental maka Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal UUD.
3.    Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD itu.
4.   Pembukaan terbawa oleh kedudukannya sebagai pokok kaidah negara  yang fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran yang oleh UUD harus dituangkan dalam pasal-pasalnya.
“Terpisah” bukan dalam arti tidak mempunyai hubungan dengan pasal-pasal UUD, justru antara Pembukaan dengan pasal-pasal UUD mempunyai hubungan causal-organis, dimana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan. Jadi “Terpisah” artinya mempunyai hakekat dan kedudukan tersendiri dimana Pembukaan lebih tinggi derajatnya daripada UUD bahkan yang tertinggi dalam urutan hirarki tertib hukum.

MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945
1.   Makna Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa:
a.    Motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
b.   Mengandung pokok pikiran yang merupakan cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun dalam pergaulan dengan bangsa-bangsa lain.
c.     Nilai Universal : Nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi.
d.  Nilai Lestari   : mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia pada Proklamasi 17 Agustus 1945.
2.      Makna Pembukaan Jika Ditinjau Per-alinea
a.      Alinea Kesatu:
·    Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
·    Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
·    Pernyataan obyektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
·         Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa dan untuk berdiri sendiri.
b.      Alinea Kedua:
·    Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia adalah melalui perjuanagan pergerakan melawan penjajah.
·     Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
·  Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan , tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c.       Alinea Ketiga:
·     Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
·  Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan materiil dan spiritual serta kehidupan di dunia dan di akhirat.
·         Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan.
d.      Alinea Keempat:
·       Tujuan negara, yatitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan utuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·         Tentang ketentuan diadakannya UUD negara.
·         Tentang bentuk negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
·         Tentang dasar falsafah negara Pancasila.

POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
1.    Pokok pikiran pertama menegasakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam pembukaan ini, mengandung pengertian bahwa menganut paham persatuan yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Dengan demikian negara mengatasi segala paham golongan dan perorangan.
2.    Pokok pikiran kedua menegaskan bahwa negara menghendaki terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran keadilan sosial yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu menunjukkan bahwa manusia Indonesia mempunyai hak yang sama untuk menikmati keadilan sosial. Sebaliknya juga memiliki kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan yang sama itu.
3. Pokok pikiran ketiga menghendaki negara yang berkedaulatan rakyat, yang berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Dengan kata lain, negara Republik Indonesiamenghendaki sistem demokrasi.
4.  Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa negara negara Republik Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pemerintah dan segenap bangsa Indonesia wajib memelihara budi pekerti yang luhur, sesuai dengan statusnya yakni sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling tinggi derajatnya.

POKOK-POKOK ISI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA
1.      Sila Kesatu : Ketuhanan Yang Maha Esa
Pokok-pokok isi yang terkandung:
a.       Bahwa sifat dan keadaan yang ada di dalam negara Indonesia harus sesuia dengan hakekat Tuhan.
b.      Bahwa pengertian sifat dan keadaan di dalam negara itu adalah murni dari masalah-masalah pokok yang menyangkut kenegaraan sampai masalahyang menyangkut penyelenggaraan negara.
c.       Bahwa yang dimaksud dengan sesuai adalah hubungan yang bersifat keharusan sebagai akibat dan Tuhan yang menjadi penyebabnya seperti yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 kalimat ke-3.
d.      Bahwa di dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dengan  Ketuhanan.
e.  Bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan yang ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2.      Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok isi yang terkandung :
a.       Bahwa sifat dan keadaan dari dan di dalam negara kita harus sesuai denga hakekat manusia.
b.      Bahwa hakekat manusia adalah monopluralis, majemuk tunggal, bhineka tunggal ika.
c.    Dengan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, di negara kita tidak boleh ada penghisapan dari orang yang satu terhadap orang yang lain.
d.      Segala sesuatu yang yang ada dalam negara harus sesuai dengan hakekat manusia.
e.     Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung cita-cita kemanusiaan yang lengkap dan sempurna bermartabat luhur dan tinggi.
f.      Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab tersimpul pengertian kepribadian Bangsa Indonesia.
3.      Sila Ketiga : Persatuan Indonesia
Pokok-pokok isi yang terkandung:
a.       Wilayah Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke tidak dapat dipisah-pisah.
b.      Persatuan bangsa Indonesia harus dipelihara dan ditumbuh kembangkan terus-menerus.
c.       Persatuan dalam hal bahasa yaitu Bahasa Indonesia.  
d.      Persatuan bangsa Indonesia dengan Wilayah NKRI
4. Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Pokok-pokok isi yang terkandung:
a.     Kerakyatan mengandung arti bahwa segala apa yang dikerjakan oleh penyelenggara Negara adalh demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
b.      Kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang.
c.       Demokrasi harus dilaksanakan melalui permusyawaratan/ perwakilan.
d.      Demokrasi sosial berarti adanya persamaan dalam lapangan kemasyarakatan dan ekonomi.
e.   Negara Indonesia adalh negara demokrasi yang monodualis yang didasarkan pada sifat kodrat manusia perorangan dan sifat kodrat manusia sebagai makhluk bermasyarakat.
5.      Sila Kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok-pokok isi yang terkandung:
a.       Bahwa sifat dan keadaan dalam Negara kita sebagai cita-cita yang terkandung dalam sila Keadilan sosial benar-benar sesuai dengan hakekat adil yaitu dipenuhinya sebagai wajib segala apa saja yang telah menjadi hak tiap orang dalam pergaulan hidup, dimana wajib didahulukan daripada hak.
b.   Keadilan sosial berkaitan dengan hubungan pergaulan hidup dan hubungan keadilan di antara sesama manusia, Tuhan dan diri sendiri.
c.   Unsur-unsur dasar keadilan sosial berasal dari kesatuan kodrat sifat perseorangan dan sifat kodrat makhluk sosial dalam keseimbangan yang dinamis sebagai dasar nasional maupun internasional.
d.      Unsur-unsur Keadilan sosial meliputi hak dan kewajiban yang bersifat kodrat dalam hubungan yang terjadi dalam pergaulan hidup dan unsur-unsur adat-istiadat muncul sebagai proses perkembangan sejarah yang dipengaruhi keadaan alam, sosial ekonomi, kultural, sekaligus waktu dan tempat masyarakat yang bersangkutan.
e.       Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia dalam hidup kenegaraan.
Untuk melaksanakan Pancasila diperlukan 3 syarat, yaitu Adanya daya pendorong lahir batin untuk melaksanakan Pancasila, Ketaatan melaksanakan Pancasila, Kesadaran untuk melaksanakan Pancasila.
Apabila tiap-tiap diri bangsa Indonesia senantiasa terdorong dan taat serta sadar untuk melaksanakan Pancasila, sehingga nilai-nilai Pancasial menjiwai dari tiap-tiap orang dari bangsa Indonesia, maka hasilnya dapat disebut kepribadian Pancasila atau kepribadian bangsa Indonesia.
Kepribadian Pancasila memiliki ciri-ciri khas yaitu gotong-royong, kekeluargaan, Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, kerakyatan dan keadilan, ramah tamah dan bhineka tunggal ika.
Pelaksanaan Pancasila oleh setiap orang disebut Pelaksanaan Subyektif.  Pelaksanaan Pancasila oleh para penyelenggara negara dalam tugas dan wewenangnya disebut Pelaksanaan Pancasila secara Obyektif.
Perwujudan masyarakat Pancasila adalah adanya keadilan sosial suatu masyarakat, semua berbahagia, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan, tidak ada eksploitasi, semua berkecukupan, sejahtera, adil dan makmur.


MPR
 
STRUKTUR KELEMBAGAAN NEGARA RI SEBELUM UUD 1945 DIAMANDEMEN

1.   Tugas MPR        : Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, Melantik Presiden dan Wakil Presiden, Melakukan amandemen terhadap UUD 1945
2.    Tugas DPR           : Bersama Presiden menetapkan Undang-Undang, Bersama Presiden menetapkan APBN, Melakukan pengawasan terhadap Presiden dan jika DPR menganggap bahwa Presiden melanggar haluan negara yang telah ditetapkan UUD atau oleh MPR, maka dapat diundang untuk persidangan istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.
3.      DPA                     : Dewan Pertimbangan Agung adalah Badan Penasihat Pemerintah yang memiliki kewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden serta wajib memberikan pertimbangan kepada Presiden dan memiliki hak mengajukan usul kepada Presiden.
4.      BPK                     : Badan Pemeriksa Keuangan memiliki tugas memeriksa semua pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Hasil pemeriksaan diberitahukan kepada DPR.
5.      MA                       : Mahkamah Agung memiliki tugas memberikan nasihat hukum kepada Presiden untu kpemberian atau penolakan grasi, memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta atau tidak kepada lembaga-lembaga tinggi negara.
AMANDEMEN UUD 1945
Era reformasi memberikan harapan besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan dan memiliki akuntabiitas tinggi serta terwujudnya good governance.
Latar Belakang Amandemen UUD 1945 :
1.      UUD 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat. Penyerahan kekuasaan tertinggi pada MPR merupakan kunci yang menyebabkan kekuasaan pemerintahan negara seakan-akan tidak memiliki khubungan dengan rakyat.
2.      UUD 1945 memberikan kekuasaan yang besar pada Presiden.
3.      UUD 1945 mengandung pasal-pasa yang sangat luwes sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
4.      Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negaar belum cukup di dukung ketentuan konstitusi yang menatur tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, memberdayakan rakyat, penghormatan, HAM dan Otonomi daerah.
Tujuan Amandemen:
Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara, jaminan dan perlindungan HAM, pelaksanaan kedaulatan rakyat, penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, serta melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuanagan negara mewujudkan demokrasi seperti pengaturan wilayah negara dan pemilu.
Tahapan Amandemen:
1.      Amandemen ke-1 pada sidang MPR disahkan tangggal 19 Oktober 1999
2.      Amandemen ke-2 pada sidang tahunan MPR disahkan tangggal 18 Agustus 2000
3.      Amandemen ke-3 pada sidang tahunan MPR disahkan tangggal 10 Nopember 2001
4.      Amandemen ke-4 pada sidang tahunan MPR disahkan tangggal 10 Agustus 2002

STRUKTUR KELEMBAGAAN NEGARA RI SETELAH UUD 1945 DIAMANDEMEN
Dengan terjadinya perubahan UUD 1945 berarti terjadi pula perubahan sistem ketatanegaraan RI. Perubahan tersebut antara lain :
1.      MPR bukan lagi pemegang kedaulatan rakyat sehingga merubah kedudukan MPR. Lembaga ini bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara tetapi sebagai lembaga tinggi negara.
2.      Kekuasaan DPR dalam struktur yang telah di amandemen menjadi lebih memperoleh kedudukannya karena DPR memegang kekuasaan membentuk UU yan gsebelumnya hanya berupa hak, sedang kewajiban membentuk UU ada di tangan Presiden.
3.    DPA menjadi hilang dan sebagai gantinya disebut dengan Dewan Pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden dan statusnya di bawah Presiden. Tugasnya memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
4.    Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi yang masing-masing memiliki tugas yang berbeda .
5.      Bentuk NKRI sudah final tidak akan dilakukan perubahan.
Kekuasaan Kehakiman
1.    Mahkamah Agung (MA)           : berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah undang-undang terhadap UU.
2.  Mahkamah Konstitusi (MK) : berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus tentang pembubaran parpol dan memutus perselisihan hasil pemilu.
3.     Komisi Yudisial (KY)               : bersifat mandiri. Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Sekian.. :)

1 komentar: